M A K S I AT- M A K S I A T
A N G G O T A B A D A N
A N G G O T A B A D A N
Hati.
Riya (beramal karena manusia), Dendam, Ujub, Ragu akan adanya Allah, Merasa aman dari siksa Allah,Putus asa, Sombong, Menghina, Iri hati, Ngundat-Ngundat (menyebut-nyebut pemberian/ kebaikan yang telah ia lakukan), Perasangka buruk, Bohong, Bangga melakukan maksiat bagi dirinya atau orang lain, Ghodru (merusak janji) walau kepada orang kafir, Tipu daya, Benci shohabat Nabi saw, Pelit, Sangat pelit, Rakus, Menghina yang diagungkan Allah, Mengecilkan yang dibesarkan Allah.
Perut.
Makan riba, Menarik pajak, Marah, Mencuri, Minum Arak, memakan sesuatu yang memabukkan dan najis, Makan Harta Anak yatim, dan mamakan harta waqaf selain yang disyaratkan waqif.
Mata.
Melihat wanita/ lelaki lain yang bukan mahram, Melihat aurot, Membuka badan dihadapan orang lain yang haram melihatnya, Membuka anggota antara pusar dan lutut, Membuka dua kemaluan (qubul/ jalan depan dan dubur/ jalan belakang) di tempat sepi tanpa adanya hajat, Melihat Muslim dengan rendah, Mengintip rumah orang lain tanpa Izin, Melihat sesuatu yang disamarkan, Melihat kemungkaran jika hatinya tidak mengingkari.
Lidah.
Ghibah, Mengadu domba, Bohong, Sumpah bohong, Mengucapkan tuduhan, Mencaci shohabat, Saksi bohong, Ingkar janji, Lama bayar hutang jika mampu, Mencaci, Memaki, Melknati, Menghina muslim, Bohong atas Allah dan rosulnya, Dakwah bathil, Cerai bid’ah, Dzihar, Lahn qur’an, Nadzar haram, Tinggal Wasiat dengan hutang atau benda yang orang lain tidak mengetahuinya, Membangsakan kepala selain bapaknya, Melamar atas lamaran orang lain, berfatwa tanpa ‘ilmu, Mengajar atau belajar ilmu yang membahayakan, Menghukumi dengan selain hukum Allah, Sambat-sambat/ meratap, Jerti-jerit sebab kematian, Mendorong berbuat haram, Ucapan yang dicela Agama, Memakai suling, Diam dari Amar ma’ruf nahi munkar, Menyembunyikan ilmu wajib, Tertawa sebab kentut, Menghina Allah, Mneyembunyikan kesaksian, Lupa alquran, Tidak menjawab salam yang wajib dijawab, Mencium yang menggerakkan syahwat bagi muhrim (orang yang ihrom), shoim (orang yang berpuasa) dan orang yang tidak halal.
Telinga.
Mendengarkan ucapan orang lain yang disamarkan, Mendengarkan suling, thombur, kitar dll, Mendengarkan suara yang diharamkan, Mendengarkan ghibah (membicarakan orang lain yang tidak disukai olehnya, walaupun ia berada didepannya), Mendengarkan Namimah (Adu domba).
Tangan
Mengurangi timbangan, Takaran dan ukuran, Mencuri, Menyopet, Merampas (ghasab), Pajak (mengambil pajak), Mengambil dengan haram/ curang dalam ghonimah (harta jarahan dari orang kafir sehabis berperang) atau lainnya, membunuh, Memukul tanpa haq, Mengambil suap, Membakar hewan , Bermain dadu dan yang berbau judi, Bermain alat-alat yang melupakan, Memegang wanita lain yang bukan mahrom tanpa adanya penghalang, atau dengan penghalang tapi bersyahwat, Menggambar hewan, mencegah zakat, atau sebagianya, memberikan zakat pada yang tidak berhak menerimanya, menahan upah pegawai, tidak menyelamatkan orang yang tenggelam, menulis sesuatu yang haram diucapkan, khiyanat.
Farji
Zina (memasukan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan wanita tanpa adanya aqad nikah), Liwath (sodomi: seseorang menggauli sejenisnya sebagaimana dengan lawan jenis ), Mendatangi hewan (memasukan kemaluannya pada kemaluan hewan, Istimna, (Wati saat haid atau Nifas, Membuka aurat dihadapan orang yang haram melihatnya, Kencing atau berak menghadap/ membelakangi qiblat, Berak diatas kuburan, Kencing dimasjid walaupun pada sebuah tempat , Tidak sunat (memotong kulup (kulit penutup dzakar)) setelah baligh.
kaki
Berjalan untuk melakuakan maksiat, Berjalan untuk mengadukan orang Islam dengan dzolim, Minggatnya (lari dari rumah) hamba atau Isteri, Berjalan didepan orang sholat, Memanjangkan kaki ke Mushaf, meninggalkan hal yang wajib
Badan
Menyakiti kedua orang tua, Lari dari medan perang, Memotong sanak, Menyakiti tetangga walaupun orang kafir, Memikok dengan hitam, Perempuan Menyerupai laki-laki atau sebaliknya, Mengkengserkan baju untuk kesombongan, Memakai daun pacar pada tangan dan kaki untuk lelaki tanpa hajat, Memotong solat fardlu tanpa udzur, Memotong sunnah haji dan Umroh, Menceritakan orang mu’min untuk menghina, Membahas aib orang, Membuat tato, Nge eng (mendiamkan dengan menyimpan rasa benci) orang mu’min lebih dari tiga hari kecuali udzur syariat, berteman orang bid’ah atau fasiq karena senang, memakai mas dan perak atau sutra atau pakaian yang lebih banyak suteranya bagi lelaki baligh, ditempat sepi bersama perempuan lain, perempuan pergi tidak dengan mahromnya, menghina ulama, imam adil, orang yang sudah ubanan, memusuhi wali, menolong maksiat, menggunakan uang palsu, memakai/menyimpan tempat mas atau perak, Meninggalkan fardlu atau melakukannya tapi meninggalkan rukun atau syarat, atau melakukan yang membatalkannya, meninggalkan jumah bagi yang berkewajiban walau sholat dzuhur, meninggalkan jamaah sholat maktubah, mengakhirkan fardlu dari waktunya tanpa udzur, melempar hewan buruan dengan sesuatu yang berat, menjadikan hewan tujuan (orang dengan mata tertutup memukul/ menyembelih hewan), tidak menempatkan rumah wanita yang talak Iddah tanpa udzur, tidak ngesut (tidak berdandan dan berhias) saat ditinggal mati suaminya, menajisi masjid dan mengotorinya walau dengan benda suci, memperlambat haji setelah mampu sampai mati, memberi uang untuk maksiat, menghina mushaf, dan ilmu Syara’, merobah batas tanah, menggunakan jalan yang tidak dibolehkan, menggunakan pinjaman pada hal yang tidak diizinkan atau melebihi izin, atau meminjamkannya pada orang lain, melarang hal-hal yang diperbolehkan sepeti melarang mencari kayu dari hutan yang diperbolehkan, melarang menggembala ditempat umum, melarang mengambil garam dari laut, melarang mengambil air dari tempat umum, atau pertambangan, menggunakan barang temuan sebelum diumumkan dengan syarat-syaratnya, duduk bersama saksi mungkar jika tidak udzur, mendatangi undangan yang tidak diundang, menghormati seseorang sebab takut kejelekannya, tidak menyamakan isteri, wanita keluar memakai wangi-wangian atau berhias walau ditutupi dan dapat idzin suaminya jika melewati lelaki lain, keluar dari taat pada imam, memerintahi anak yatim,masjid, hakim, serta ia tahu dirinya tidak mampu, menakut-nakuti orang Islam, mencegah orang yang mau mengambil haqnya. begal, puasa wishol (puasa dua hari dengan menyambung) tidak memenuhi nadzar, mengambil tempat duduk orang lain, atau mendesaknya hingga sempit,
Kewajiban Hati
Iman, ikhlas, Yaqin, menyesal atas maksiat, tawakkal, memeriksa pribadinya atas Allah, Ridlo ketentuan Allah, prasangka baik kepada Allah dan Makhluqnya, mengagungkan tanda-tanda keagungan Allah, rasa Syukur atas Nikmat-Nikmat Allah, Sabar, percaya Atas rizqi dari Allah, prasangka jelek pada Nafsu, tidak ridlo dengan Nafsu, benci syetan, benci dunia, benci Ahli maksiat, cinta Alloh, cinta kalam Allah, Cinta Rosululloh, keluarganya, dan shohabat Anshor, cinta Shohabat dan Sholihin (orang-Orang sholeh), Khusyu’, tawadldlu’, takut pada Allah, zuhud, qona’ah, infaq pada orang yang utama, kasih sayang pada hamba Alloh, amar ma’ruf nahi munkar, mempercepat berbuat baik, menetapi Ibadah, menunjukkan pada kebaikan, mengajak pada hidayah, diam, tenang, bagus akhlaqnya, lapang dada, lemas hatinya, tidak sombong dan memaksa orang lain. Tidak mengharap pemberian manusia, tidak rakus pada banda dunia, tidak mendahulukan dunia atas akhirot, tidak mengumpulkan harta, tidak mencegahnya dari haqnya, tidak wangkot (keras hati), tidak merenggangkan shilaturrohmi pada orang mukmin, jangan keras hati, jangan parapadu, jangan berdebat dengan permusuhan, tidak bermusuhan, tidak keras hati dalam menerima mauidzoh, tidak jelek akhlaqnya, tidak sempit hatinya, tidak mengumbar orang berbuat mungkar, tidak membujuk (menipu), tidak menipu, tidak mendahulukan orang kaya atas orang miskin, tidak bolak-balik kepada sultan, tidak diam atas kemungkaran serta ia mampu, tidak senang pangkat, harta, wilayah bahkan membencinya jangan menggunakannya kecuali hajat atau dlorurot.
Wajib Tobat
Wajib tobat seketika bagi orang mukallaf yaitu menyesal, mencabut dan berniat tidak adan mengulanginya lagi, dan membaca Istihfar, jika dosanya meninggalkan fardlu maka ia mengqodonya, atau dosanya menyakiti orang islam atau lainya maka membayar atau minta ridlonya,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar